Pengertian Lelang

Pengertian Lelang


LelangPasal 1 ayat 1 Kepmenkeu nomor 304/KMK.0172002 Petunjuk Pelaksanaan Lelang, untuk selanjutnya disebut Juklak Lelang dikatakan lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat.

Pengertian lelang yang telah disebutkan di atas, unsur pokoknya yaitu:

Saat dan tempat tertentu.

Dilakukan di depan umum dengan mengumpulkan peminat melalui cara pengumuman.

Dilaksanakan dengan cara penawaran yang khusus, yaitu tertulis dan ataulisan.

Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.

Dilakukan di hadapan Pejabat Lelang.


Syarat Lelang

Syarat utama lelang adalah menghimpun para peminat untuk mengadakaan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan si penjual. Dengan demikian syaratnya ada 3, yaitu:

Penjualan umum harus selengkap mungkin (volledigheid).

Ada kehendak untuk mengikat diri.

Bahwa pihak lainnya yang akan mengadakan perjanjian tidak dapat ditunjuk sebelumnya.

Pihak Dalam Lelang

Dalam jual beli secara lelang, harus terdapat pihak-pihak dalam lelang yaitu:

1. Penjual

Pasal I ayat 8 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Penjual adalah perseorangan, badan atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang melakukan penjualan secara lelang.

2. Pembeli

Pasal 1 ayat 9 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

3. Pejabat Lelang

Pasal 1 ayat 5 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberikan pengertian Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana dimaksud dalam VR) adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Cara Lelang

Tata cara lelang ditetapkan Direktur Piutang dan Lelang Negara dalam keputusan Nomor 38/PL/2002 tentang Tata Cara Administrasi dan Lelang Negara yang meliputi tahapan:

a. Persiapan Lelang

Berdasarkan Pasal 1 (a) Penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN dengan dilampiri dokumen persyaratan lelang. Berdasarkan Pasal 2 keputusan DJPLN Nomor 35/PL/2002 dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum terdiri dari salinan/fotocopy Surat Keputusan Penunjukan Penjual, syarat lelang dari Penjual (apabila ada) dan daftar barang yang akan dilelang.

b. Pelaksanaan Lelang

Pasal 12 berisi bahwa Pejabat Lelang melaksanakan lelang dengan tata cara  membuka pelaksanaan lelang, apabila dipandang perlu kepada Penjual diberi kesempatan untuk memberi penjelasan tambahan, membacakan Kepala Risalah Lelang, menerima Nilai Limit dalam amplop tertutup dari Penjual, memberi kesempatan kepada peserta lelang, obyek lelang dan lain-lain. Di dalam hal lelang dilaksanakan secara tertulis, Pejabat Lelang membagi formulir surat penawaran kepada peserta lelang untuk diisi penawarannya oleh peserta lelang. Di dalam hal tentang dilaksanakan secara lisan, Pejabat Lelang menawarkan objek lelang kepada peserta lelang dengan cara nail-naik dimulai dari Nilai Limit. Peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai nilai Limit disahkan sebagai Pembeli oleh Pejabat Lelang.

c. Kegiatan Setelah Lelang

Berdasarkan Pasal 19 dibuat Daftar Penyetoran dan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Peserta Lelang, Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang mengambil Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan menandatangani Daftar Penyetor dan Pengambilan Uang Jaminan Lelang, pengembalian dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang.



Komentar

Postingan Populer